Rabu, 26 Desember 2012

kehutanan dan lingkungan hidup

UU No.41 tahun 1999 Tentang kehutanan beserta PP dan Permennya. UU NO.32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup beserta PP dan Permennya.
Bisa anda download di link ini :
http://www.facebook.com/groups/cahayaalamhijau/files/ 

Minggu, 12 Agustus 2012

Sosialisasi PP Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

Indonesia Tahun 2012 Nomor 48 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5285. PP 27/2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), khususnya ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 41. PP 27/2012 mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan. Penggabungan substansi tentang amdal dan izin lingkungan dalam PP ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan merupakan satu kesatuan. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menegaskan, “PP ini pertanda bahwa implementasi UU 32/2009 akan semakin terlaksana dengan lebih baik. Walaupun baru satu PP turunan UU 32/2009 yang dapat diterbitkan, namun PP ini sangat berkekuatan (Powerful) untuk menjaga lingkungan hidup kita. PP ini meletakkan kelayakan lingkungan sebagai dasar izin lingkungan sehingga enforceable dengan sanksi yang jelas dan tegas”.

Dalam PP 27/2012 mengatur hubungan (interface) antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan penegakan hukum. Pasal 71 dalam PP 27 Tahun 2012 memberikan ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan yang melanggar kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa sasaran dari terbitnya PP 27 Tahun 2012 ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas penerapan instrument izin lingkungan dan memberikan beberapa perbaikan atas penerapan instrument amdal dan UKL-UPL (kajian lingkungan hidup) di Indonesia.

Kewajiban pemegang izin lingkungan juga adalah menaati persyaratan dan kewajiban yang akan tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin PPLH). Izin PPLH diterbitkan pada tahap operasional sedangkan Izin Lingkungan adalah pada tahap perencanaan. IZIN PPLH antara lain adalah: izin pembuangan limbah cair, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan izin pembuangan air limbah ke laut (Penjelasan Pasal 48 ayat (2) PP 27/2012).

PP 27/2012 merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 Tentang Amdal dengan penambahan berbagai pengaturan dan ketentuan perihal izin lingkungan. Ada dua prinsip dalam upaya penyusunan PP Izin Lingkungan ini, yaitu lebih sederhana yang tidak menciptakan proses birokrasi baru dan implementatif. Balthasar Kambuaya menambahkan, “PP 27/2012 ini juga mengamanatkan proses penilaian amdal yang lebih cepat, yaitu 125 hari dari 180 hari. Dengan begitu akan terjadi efisiensi sumber daya, baik waktu, biaya dan tenaga, yang tentunya tanpa mengurangi kualitasnya.” Langkah maju ini adalah pengaturan bahwa total jangka waktu penilaian amdal sejak diterimanya dokumen amdal dalam status telah lengkap secara administrasi adalah sekitar 125 hari kerja, tidak termasuk lama waktu perbaikan dokumen. Jangka waktu 125 hari kerja tersebut adalah langkah maju karena di PP 27 Tahun 1999, total jangka waktu penilaian amdal adalah sekitar 180 hari kerja.

Salah satu hal yang juga penting dalam PP ini adalah semakin besarnya ruang bagi keterlibatan masyarakat khususnya masyarakat terkena dampak dalam hal penentuan keputusan mengenai layak tidaknya rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut. Permohonan izin lingkungan dan penerbitan izin lingkungan harus diumumkan 3 kali dalam tahap perencanaan (sebelumnya dalam PP 27/1999hanya mewajibkan satu kali pengumuman saja yaitu pada tahap sebelum menyusun kerangka acuan (KA) Andal). Dengan begitu, masyarakat akan mampu berpartisipasi aktif dan memberikan saran atas setiap rencana usaha dan/atau kegiatan di daerahnya.

Hal positif lainnya dalam PP 27 Tahun 2012 ini adalah dengan diberikannya pengaturan yang tegas, bahwa PNS di instansi lingkungan hidup, dilarang menyusun amdal maupun UKL-UPL. Ketentuan ini dirancang sebagai upaya untuk menjaga akuntabilitas amdal maupun UKL-UPL sebagai kajian ilmiah yang harus bersih dari segala bentuk intervensi kepentingan kelompok atau golongan.

Pada akhir pernyataannya, Menteri Negara Lingkungan Hidup mengatakan,”PP ini akan mengubah secara dramatis tatanan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Akan terjadi perubahan mindset dari seluruh pemangku kepentingan.”Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, Lebih Cepat, Lebih Tegas 

dan Aspiratif melibatkan banyak pihak
https://muhtadi71.files.wordpress.com/2012/03/pp272012izinlingkungan-amdal.pdf

Kamis, 16 Februari 2012

PEMASANGAN PIPA MINYAK MENTAH

Pemasangan pipa minyak mentah sepanjang 40 km mulai dari Banyu Urip sampai Mudi  guna untuk mengirim minyak mentah dari Banyu Urip ke Mudi yang melintas kawasan hutan BKPH Clangap petak 1,2,3 Bkph Tengger petak 64,35,34,15 KPH Bojonegoro Jawa Timur Indonesia mengakibatkan kerusakan Hutan.

Rabu, 15 Februari 2012

Kepala TPK Bojonegoro mengadakan syukuran rutinitas

Dengan datangnya hasil hutan kayu ke tpk Bojonegoro, Kepala tpk beserta jajaran  Kbm Sar II dan mitranya yang meliputi mandor borong, kuli, super angkutan, pedagang dan para brokernya mengadakan syukuran bersama dan masyarakat sekutar tpkpun juga ikut memeriahkan syukuran dengan menampilkan jama'ah jedor tradisional masjid Al Mukhlisin sukorejo
Dalam sambutan kepala tpk M Taufik mengatakan bahwa dalam tahun 2011 tpk bojonegoro rekor nomer satu se kbm sar II menghabiskan forat hingga tersisa 100 meter kubik A I dan semoga nanti ditahun 2012 ini kayu bisa terjual habis tanpa ada forat yang tersisa.
Selanjut dalam sambutan Meneger Kbm Sar II Dadhut Sujanto, Semoga dengan adanya sukuran rutin ini kita dapat meningkatkat kebersamaan dan kekompakan antar karyawan dan mitranya sehingga apa yang kita inginkan bisatercapai dengan baik.
kemudian acara tersebut ditutu dengan do'a yang disampaikan oleh staf tpk bojonegoro ( MARSONO )

Sabtu, 14 Januari 2012

pohon jadi korban

Pengerjaan jalur kereta api (KA) ganda atau double track banyak memakan korban, salah satunya aliran sungai untuk pengairan semakin menyempit. Selain itu, banyak warga mengeluhkan genangan air di sana-sini. Juga, korban lain termasuk pohon-pohon yang ditebang habis.http://blokbojonegoro.com/read/gallery/20120103/oh-pohonku-nahas.html#.TwQQzCprecg.facebook

Senin, 05 Desember 2011

Hutan Lindung Jati Papat

Kawasan hutan lindung petak 74c luas 5.8h jati papat RPH Temayang BKPH Temayang KPH Bojonegoro.