Jumat, 10 Juni 2011

Program Kerja Cahaya Alam Hijau


Program Kerja

Lembaga Swadaya Masyarakat Cahaya Alam Hijau (LSM-CAH)

Lembaga Swadaya Mayarakat Cahaya Alam Hijau (LSM-CAH) adalah sebuah Lembaga kemasyarakatan yang independen yang didirikan berdasarkan akte notaris nomor AHU - 0409 - 02.01.2010, Notaris Anik Farida Agustini, H.,S.H.,M.Kn  yang berkedudukan di Bojonegoro Jawa Timur
Visi dan Misi Lembaga Swadaya Masyarakat Cahaya Alam Hijau (LSM-CAH) :
 
 Visi LSM CAH :
Bekerja sama dengan Lembaga Pemerintah Desa, Perhutani dan Lingkungan sekitarnya dalam segi Usaha kelompok di bidang Kayu, Keamanan, dan mengembangkan Sumber Daya Manusia

 Misi LSM CAH:
          
  • Ikut serta  mengelola sumber daya Hutan dengan prinsip Pengelolaan Usaha berdasarkan karakteristik wilayah dan daya dukung Daerah  serta  meningkatkan manfaat hasil hutan kayu dan bukan kayu, asa lingkungan,  serta  potensi usaha berbasis hutan  lainnya guna menghasilkan  keuntungan  untuk  menjamin pertumbuhan  Usaha  Kelompok  secara  berkelanjutan.
  • Membangun  dan  mengembangkan  Usaha Anggota  lembaga  dan  meningkatkan sumber daya  manusia  yang proposional dan  handal serta memperdayakan masyarakat  melalui pengembangan  Usaha  yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa dan Intansi terkait.
  • Mendukung dan turut berperan serta dalam pembangunan Lingkungan serta secara aktif dalam menyelesaikan masalah Lingkungan.
Maksud Dan Tujuan CAH:
  1. Menyelenggarakan  Usaha di  bidang Hasil Hutan Kayu,  Non Kayu dan Jasa guna memenuhi hajat orang banyak khususnya Anggota kelompok dan lingkungan sekitarnya sertta memupuk peningkatan Sumber  Daya  manusia  dan  meningkatkan pendapatan perkapita.
  2. Menyelenggarakan pengelolaan kayu  jati,  rimba dan jasa sebagai ekosistem sesuai dengan karakteristik  Lingkungan  untuk mendapat manfaat yang optimal dari aspek masyarakat, sejalan dengan   tujuan  pembangunan  Nasional dengan  berpedoman kepada kepentingan umum   berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang undangan di Negara Repulik Indonesia.
  3. Turut  serta  membangun ekonomi Nasional khususnya dalam  rangka pelaksanaan program  pengentasan  kemiskinan,  mengurangi  pengangguran dan  Otonomi  Daerah

Lingkup Kerja
Monitoring : Memantau pengelolaan sumber daya hutan dan lingungan dan seluruh kebijakan serta keputusan Legislatif, ekskutif, yudikatif di seluruh tanah air Indonesia
Konsultasi : Komunikasi yang intens mencari solusi yang bermanfaat bagi rakyat.
Konsiliasi  : Usaha mempersatukan berbagai kepentingan rakyat dengan Legislatif. Eksekutif, yudikatif demi terwujudnnya kesepakatan positif.
Penilaian Ahli : Upaya menghasilkan sebuah pendapat yang kuat dan mengikat sebagai dasar pertimbangan untuk membuat sebuah kesepakatan dan/atau keputusan hukum yang final.
Mediasi : Proses yang mengikutsertakan ahli-ahli, pakar dalam bidangnya masing-masing untuk dapat menyelesaikan berbagai persoalan dan  perbedaan pendapat
Arbitrasi : Sebuah cara penyelesaian di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrasi yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang berbeda pendapat. Putusannya bersifat final dan memiliki kekuatan hukum.
Implementasi : Sebuah penerapan dan pelaksanaan Program LSM-CAH
Publikasi  : Sosialisasi yang intens dari berbagai kegiatan LSM-CAH
1.      Monitoring pengaturan permodalan dan penataan kawasan hutan
2.      Monitoring pengaturan dan penyelenggaraan pengusahaan hasil hutan
3.   Implementasi pengaturan terhadap perlindungan proses ekologi  yang mendukung sistem penyangga kehidupan serta rehabilitasi hutan, tanah dan air.
4.   Implementasi pengaturan terhadap usaha-usaha terselenggaranya dan terpeliharanya pengawetan sumber daya hutan dan lingkungan hidup.
5.      Implementasi penyelenggaraan penyuluhan dan pendidikan di bidang kehutanan.
6.      Berperan aktif untuk mengatasi pemanasan global (Global Worming)
7.      Implementasi pelestarian hutan rakyat dan negara
8.      Berperan aktif mendorong akselerasi pembangunan nasional
9.      Mendorong dan mengawasi dilaksanakannya secara pesti penegakkan hukum
10. Membela kehormatan dan hak rakyat, bangsa dan negara Indonesia dari ancaman yang mungkin timbul, baik dari dalam maupun luar negeri serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar