Program Kerja
Lembaga Swadaya Masyarakat Cahaya Alam Hijau (LSM-CAH)
Lembaga Swadaya Mayarakat Cahaya Alam Hijau (LSM-CAH) adalah sebuah Lembaga kemasyarakatan yang independen yang didirikan berdasarkan akte notaris nomor AHU - 0409 - 02.01.2010, Notaris Anik Farida Agustini, H.,S.H.,M.Kn yang berkedudukan di Bojonegoro Jawa Timur
Visi dan Misi Lembaga Swadaya Masyarakat Cahaya Alam Hijau (LSM-CAH) :
Visi dan Misi Lembaga Swadaya Masyarakat Cahaya Alam Hijau (LSM-CAH) :
Visi LSM CAH :
Bekerja sama dengan Lembaga Pemerintah Desa, Perhutani dan Lingkungan sekitarnya dalam segi Usaha kelompok di bidang Kayu, Keamanan, dan mengembangkan Sumber Daya Manusia
Misi LSM CAH:
- Ikut serta mengelola sumber daya Hutan dengan prinsip Pengelolaan Usaha berdasarkan karakteristik wilayah dan daya dukung Daerah serta meningkatkan manfaat hasil hutan kayu dan bukan kayu, asa lingkungan, serta potensi usaha berbasis hutan lainnya guna menghasilkan keuntungan untuk menjamin pertumbuhan Usaha Kelompok secara berkelanjutan.
- Membangun dan mengembangkan Usaha Anggota lembaga dan meningkatkan sumber daya manusia yang proposional dan handal serta memperdayakan masyarakat melalui pengembangan Usaha yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa dan Intansi terkait.
- Mendukung dan turut berperan serta dalam pembangunan Lingkungan serta secara aktif dalam menyelesaikan masalah Lingkungan.
Maksud Dan Tujuan CAH:
- Menyelenggarakan Usaha di bidang Hasil Hutan Kayu, Non Kayu dan Jasa guna memenuhi hajat orang banyak khususnya Anggota kelompok dan lingkungan sekitarnya sertta memupuk peningkatan Sumber Daya manusia dan meningkatkan pendapatan perkapita.
- Menyelenggarakan pengelolaan kayu jati, rimba dan jasa sebagai ekosistem sesuai dengan karakteristik Lingkungan untuk mendapat manfaat yang optimal dari aspek masyarakat, sejalan dengan tujuan pembangunan Nasional dengan berpedoman kepada kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di Negara Repulik Indonesia.
- Turut serta membangun ekonomi Nasional khususnya dalam rangka pelaksanaan program pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan Otonomi Daerah
Lingkup Kerja
Monitoring : Memantau pengelolaan sumber daya hutan dan lingungan dan seluruh kebijakan serta keputusan Legislatif, ekskutif, yudikatif di seluruh tanah air Indonesia
Konsultasi : Komunikasi yang intens mencari solusi yang bermanfaat bagi rakyat.
Konsiliasi : Usaha mempersatukan berbagai kepentingan rakyat dengan Legislatif. Eksekutif, yudikatif demi terwujudnnya kesepakatan positif.
Penilaian Ahli : Upaya menghasilkan sebuah pendapat yang kuat dan mengikat sebagai dasar pertimbangan untuk membuat sebuah kesepakatan dan/atau keputusan hukum yang final.
Mediasi : Proses yang mengikutsertakan ahli-ahli, pakar dalam bidangnya masing-masing untuk dapat menyelesaikan berbagai persoalan dan perbedaan pendapat
Arbitrasi : Sebuah cara penyelesaian di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrasi yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang berbeda pendapat. Putusannya bersifat final dan memiliki kekuatan hukum.
Implementasi : Sebuah penerapan dan pelaksanaan Program LSM-CAH
Publikasi : Sosialisasi yang intens dari berbagai kegiatan LSM-CAH
1. Monitoring pengaturan permodalan dan penataan kawasan hutan
2. Monitoring pengaturan dan penyelenggaraan pengusahaan hasil hutan
3. Implementasi pengaturan terhadap perlindungan proses ekologi yang mendukung sistem penyangga kehidupan serta rehabilitasi hutan, tanah dan air.
4. Implementasi pengaturan terhadap usaha-usaha terselenggaranya dan terpeliharanya pengawetan sumber daya hutan dan lingkungan hidup.
5. Implementasi penyelenggaraan penyuluhan dan pendidikan di bidang kehutanan.
6. Berperan aktif untuk mengatasi pemanasan global (Global Worming)
7. Implementasi pelestarian hutan rakyat dan negara
8. Berperan aktif mendorong akselerasi pembangunan nasional
9. Mendorong dan mengawasi dilaksanakannya secara pesti penegakkan hukum
10. Membela kehormatan dan hak rakyat, bangsa dan negara Indonesia dari ancaman yang mungkin timbul, baik dari dalam maupun luar negeri serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar